19 February 2013

Muara Tae 13 - gatal

BLH Ha Ha Ha...

BLH adalah singkatan dari Badan Lingkungan Hidup. Ini salah satu badan di Pemda Kutai Barat.

8 Juni 2011: Pak Petinggi beserta wakil-wakil masyarakat Kampung Muara Tae melakukan pengechekan lapabgan di waduk peampungan limbah dan Sungai Nayan

14 Juni 2011: Pak Petinggi mengirimkan surat resmi dari Kampung Muara Tae kepada BLH untuk mengadukan tentang pencemaran Sungai Nayan oleh
limbah cair dari perusahaan sub-kontraktor PT Gunung Bayan, sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar Kampung Muara
Tae.

Sekitar Minggu III Juni 2011: Ditengarai bahwa oknum-oknum BLH berkomunikasi, negosiasi, dan membangun kesepakatan-kesepakatan rahasia
dengan pihak perusahaan yang diadukan oleh Muara Tae.

25 Juni 2011: Oknum-oknum BLH diketahui berkunjung dan menginap di kompleks perusahaan.

26 Juni 2011: Pak Petinggi dan Karno Kolor Ijo (KKI) diundang perusahaan untuk membicarakan persoalan pencemaran. Dalam rapat tersebut BLH
menyatakan bahwa pencemaran di Sungai Nayan masih dalam ambang batas yang diperbolehkan undang-undang. Waktu KKI menanyakan metode
pengukuran, sampling, dan lain-lain.. pihak BLH dan perusahaan memelototinya dengan muka seram. Pak Petinggi dan KKI pulang ke kampung.

Sementara itu...
Pepohonan dan rerumputan di sepanjang waduk penampungan limbah dan sebagian Sungai Kayan terus meranggas dan mati.

Siapa saja yang ketahuan atau tidak ketahuan bersinggungan dengan air
terpolusi itu, gatal gatallah dia.

No comments: